Pengacara Korban [Guntur Bumi] Ditetapkan Sebagai Tersangka - Dua pengacara pembela beberapa orang yang diduga korban Muhammad Susilo Wibowo alias Guntur Bumi telah ditetapkan sebagai tersangka. Hudi Yusuf dan Hans Suta ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan emas 3 Kg dan uang Rp 150 juta.
"Benar sebagai tersangka. Namun, kami sudah siapkan bukti dan saksi bahwa itu semua hanya rekayasa dan tidak ada pemerasannya," kata Chris Sam Siwu, pengacara Hudi Yusuf dan Hans Suta kepada wartawan, Rabu (23/4).
"Nanti begitu klien kami sampaikan semuanya secara menyeluruh, kami yakin kasus ini hanya sebuah akal-akalan pihak Guntur Bumi," tuturnya.
"Benar sebagai tersangka. Namun, kami sudah siapkan bukti dan saksi bahwa itu semua hanya rekayasa dan tidak ada pemerasannya," kata Chris Sam Siwu, pengacara Hudi Yusuf dan Hans Suta kepada wartawan, Rabu (23/4).
"Nanti begitu klien kami sampaikan semuanya secara menyeluruh, kami yakin kasus ini hanya sebuah akal-akalan pihak Guntur Bumi," tuturnya.
Koleksi Foto [Guntur Bumi]
0 Response to "Pengacara Korban [Guntur Bumi] Ditetapkan Sebagai Tersangka"
Posting Komentar